28.10.09

Silsilah Raja Sran Kaimana


Raja Sran
(Raja dari Masa ke Masa)



11.3.09

Hukum Perkawinan Dan Waris di Kerajaan Kaimana

I. HUKUM PERKAWINAN

Di Wilayah Petuanan ini terdapat Hukum yang mengatur perkawinan di dalam Masyarakat Adat.
Hukum Perkawinan ini begitu penting karena sangat sensitif.
Suatu perkawinan bisa mengakibatkan turunnya derajat sosial seseorang, konsekuensi, pembayaran harta, hilangnya hak atas dusun, meti, dan kebun.
Untuk itu, Raja mengeluarkan aturan tentang Hukum Perkawinan yang berisi :

1. Bentuk Perkawinan, a.l. :

- Syarat-syarat terjadi perkawinan,

- Cara terjadinya perkawinan,

- Pertunangan, akibat hukum dan pelanggaran,

- Wujud dan jumlah harta kawin,

- Kawin menggauli,

- Kawin meneruskan,

- Kawin campur,

- Kawin tukar,

- Kawin piara,

- Kawin paksa,

- Kawin anak-anak.

2. Harta benda perkawinan.

3. Perceraian.

- Sebab-sebab perceraian,

- Akibat perceraian,
- Perpisahan dan menikah kembali,

- Pengaruh agama dalam pernikahan.


II. HUKUM WARIS

Hukum Waris atau biasa disebut "Usiat" diatur dengan kehati-hatian, meliputi :

- Wujud harta waris,

- Kedudukan hukum ahli waris,

- Ahli waris,

- Pembagian wasiat / waris benda hidup.

Jayapura, 10 Maret 2009