28.10.09
11.3.09
Hukum Perkawinan Dan Waris di Kerajaan Kaimana
Di Wilayah Petuanan ini terdapat Hukum yang mengatur perkawinan di dalam Masyarakat Adat.
1. Bentuk Perkawinan, a.l. :
- Syarat-syarat terjadi perkawinan,
- Cara terjadinya perkawinan,
- Pertunangan, akibat hukum dan pelanggaran,
- Wujud dan jumlah harta kawin,
- Kawin menggauli,
- Kawin meneruskan,
- Kawin campur,
- Kawin tukar,
- Kawin piara,
- Kawin paksa,
- Kawin anak-anak.
2. Harta benda perkawinan.
3. Perceraian.
- Sebab-sebab perceraian,
- Akibat perceraian,
- Perpisahan dan menikah kembali,
- Pengaruh agama dalam pernikahan.
II. HUKUM WARIS
Hukum Waris atau biasa disebut "Usiat" diatur dengan kehati-hatian, meliputi :
- Wujud harta waris,
- Kedudukan hukum ahli waris,
- Ahli waris,
- Pembagian wasiat / waris benda hidup.
Jayapura, 10 Maret 2009