11.3.09

"Peraturan dan Hukum Dalam Wilayah Petuanan Kaimana"

I. ADAT


Adat, bagi rakyat di wilayah Petuanan Kaimana adalah kebudayaan secara utuh yang dapat berubah seperti di dalam disebut "Na pa Asumba Jantei, Andat napa Umuri".


Oleh karena itu adat sifatnya ada yang tetap dan ada yang fleksibel mengikuti perkembangan lingkungan.


Masyarakat membagi adat dalam empat kelompok, yaitu :
  1. Andat (Adat)
  2. Andat Toator (Adat Istiadat)
  3. Andatta Andat (Adat yang diadatkan)
  4. Andat Rat (Adat yang teradat)

II. RUWET UKOM (Hukum Dua)

Ruwet Ukom dimaksud Hukum yang bersifat tetap tidak bisa berubah dan hukum yang dapat berubah sesuai kondisi di mana segala sesuatu terjadi dan sebab-sebabnya.



III. FAT UKOM (Hukum Empat)

Fat Ukom terdiri dari :

  1. Ratwet (Undang-undang Raja)
  2. Ratwel (Undang-undang Raja Wilayah Luar)
  3. Ratwel Tema Andat (Peraturan Raja Tentang Manusia Adat)
  4. Ratwel Lidona (Hukum Pidana)


IV. Hukum-hukum di atas diatur oleh penegak-penegak Hukum Jaman Kerajaan yang dikenal dengan Kepala-kepala Kampung yang juga memegang Jabatan Rangkap sebagai : HUKUM, HUKOM, atau UKOM. Di wilayah Kaimana terdapat beberapa Hukom, antara lain : di Teluk Buruway ada Hukom Garaso dan di Teluk Guni Wera ada Hukom Funiara dan di Umburauw ada Hukom Bahumia.

Di dalam penegakan Hukum terdapat aturan yang mengatur :

  1. Ancaman Hukuman
  2. Pentingnya Pemberian Hukuman
  3. Penggusuran dan Pengucilan
  4. Peradilan Kerajaan
  5. Pelaksanaan Peradilan


V. Ancaman Hukuman apa saja bisa dilakukan akan tetapi Undang-undang Raja melarang : "Orang-orang yang bersalah boleh dihukum apapun, tetapi tidak boleh merusak dirinya dan hartanya apalagi dibunuh".



Jayapura, 2 Maret 2009

Tidak ada komentar: